Minggu, 05 April 2015

gadai (ar-rahn)



BAB I

PENDAHULUAN


Dalam perkembangan jaman, hubungan antara sesama berkembang begitu pesat. Islam sebagai agama yang tidak membatasi hubungan tersebut selama tidak bertentangan dengan syariat. Salah satu bentuk hubungan sesama manusia atau muamalah adalah gadai atau dalam bahasa arabnya rahn. Gadai memang tidak asing lagi bagi kalangan muslim. Karena, nabi Muhammad Saw. Pernah mencontohkan praktek tersebut. Meskipun gadai tidak lagi asing bagi kalangan Islam, namun hal itu tidak dapat menggambarkan bahwa dalam Islam tidak ada masalah. Buktinya, sebagian besar muslim masih bingung dengan arti gadai, syarat dan rukunnya, ataupun masalah-masalah lain yang berkaitan dengan gadai. Misalnya, bagaimana gadai secara islam yang terhindar dari praktek riba?
Untuk itu, makalah yang sederhana ini berusaha menguraikan apa pengertian gadai, syarat dan rukunnya, pendapat Ulama tentang gadai, mengambil manfaat dari barang gadai dan kesudahan dari gadai.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Bagaimana pengertian gadai dan hukumnya?
2.    Apa syarat dan rukun gadai ?
3.    Bagaimana pendapat Ulama tentang mengambil manfaat barang gadai?
4.    Bagaimana kesudahan dari akad gadai?
Dalam penulisan makalah ini, selain bertujan untuk memenuhi tugas kuliah fiqh muamalah lebih lanjut bertujuan untuk menambah wawasan keislaman, terutama tentang :
1.    Pengertian gadai dan hukumnya.
2.    Syarat dan rukun gadai.
3.    Pendapat Ulama tentang mengambil manfaat barang gadai.
4.    Kesudahan dari akad gadai.
Dalam penyusunan makalah ini, metode yang penulis gunakan untuk mengumpulkan data adalah pustaka dan internet (Library-internet Search).



1.      Pengertian Gadai
Gadai secara etimologi berarti menetap dan menahan.[1] Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surah al-muddatstsir ayat 38.
@ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu ÇÌÑÈ  
Artinya: tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,

Sedangkan secara terminologi atau bahasa, para tokoh berbeda pendapat tentang definisi gadai. Menurut Sayyid Sabiq yang dikutip oleh Abdul Rahman Ghazaly dkk. Dalam bukunya “Fiqih Muamalat” mengatakan bahwa Ar-Rahn (gadai) adalah menjadikan barang berharga menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang.[2] Menurut Nasrun Haroen mendefinisikan gadai sebagai suatu barang jaminan terhadap hak yang mungkin dijadikan sebagai pembayaran hak (piutang) itu, baik secara keseluruhan maupun sebagian.[3] Sementara itu, Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan gadai sebagai “menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Sesuatu yang dijadikan gadai haruslah bernilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil haknya kembali.”[4]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gadai atau Ar-Rahn adalah jaminan yang diambil penahan (pemilik hak) untuk menjamin haknya atau utangnya dikembalikan.
2.      Hukum Gadai
Akad Rahn atau gadai menurut syariat Islam diperbolehkan. Hal itu berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an maupun Al-Hadist. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 283 misalnya.
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
Artinya: jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] [5](oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Sedangkan dalam salah satu hadist nabi yang memperkuat akad tersebut adalah hadist yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim. “Rasulullah SAW. Pernah membeli makanan dengan menggadaikan baju besinya”[6] Berdasarkan dalil tersebut (Al-Qur’an dan Al-Hadist), para Ulama sepakat bahwa hukum gadai diperbolehkan akan tetapi hukum tersebut tidak diwajibkan. Sebab gadai hanya bersifat jaminan yang jika salah satu pihak kurang saling mempercayai.


Menurut Jumhur Ulama’[7], rukun gadai ada empat, yaitu:
1.    Ar-Rahin wa Al-Murtahin (orang yang berakad)
2.    Lafadz ijab wa qabl (sighat)
3.    Al-Marhun Bih (utang)
4.    Al-Marhun (harta jaminan/barang)
Adapun yang menjadi syarat dari akad gadai tersebut adalah:
1.      Ar-Rahin wa Al-Murtahin (orang yang berakad), syarat yang terkait orang yang berakad ini adalah telah cakap hukum.  Pengertian cakap hukum menurut mayoritas Ulama’ adalah telah baligh dan berakal.
2.      Lafadz ijab wa qabl (sighat), Ulama’ Hanafiyah berpendapat tidak boleh dikaitkan oleh syarat tertentu. Karena akad gadai sama dengan jual beli. jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah. Sementara itu,  Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat gadai sama dengan syarat jual beli, karena gadai merupakan akad Maliyah.[8]
3.      Al-Marhun Bih (utang), syarat yang terkait dengan  utang atau Al-Marhun Bih  adalah harus berupa utang yang dimungkinkan untuk dipenuhi dan dibayar dari barang yang digadaikan, hak yang menjadi utang harus diketahui dengan jelas.
4.      Al-Marhun (harta jaminan/barang) Ulama’ sepakat bahwa syarat yang terkait dengan harta jaminan adalah Al-Mabi’(barang yang dijual), hal itu supaya barang tersebut bias di jual untuk selanjutnya di gunakan untuk membayar utang.

C.  Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun oleh penerima gadai, kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Sebab hak pemilik barang tidak memiliki secara sempurna yang memungkinkan ia melakukan perbuatan hukum, misalnya mewakafkan, menjual, dan sebagainya sewaktu-waktu atas barang miliknya itu; sedangkan hak penerima gadai terhadap barang gadai hanya pada keadaan atau sifat, kebendaannya yang mempunyai nilai, tetapi tidak pada guna dan pemanfaatan/ pemungutan hasilnya. Tetapi tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai tidak berhak menggunakan barangnya itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang gadainya itu mengeluarkan hasil, maka hasil itu menjadi miliknya.[9] 
Mengenai pemanfaatan barang gadaian, Imam Syafi’i juga mengatakan dalam kitabnya, yaitu al-Umm bahwa: ”Manfaat dari barang jaminan atau gadaian adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatupun dari barang jaminan itu bagi yang menerima barang gadai.”[10] Imam Maliki juga berpendapat demikian. Akan tetapi walaupun demikian Imam Maliki berpendapat bahwa penerima gadai bisa mengambil manfaat dengan syarat:
1)   Utang terjadi disebabkan karena jual beli dan bukan karena menguntungkan. Hal ini dapat terjadi seperti seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga yang ditangguhkan (tidak dibayar kontan), kemudian dia meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan utangnya, maka ini dibolehkan.
2)   Pihak penerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat dari barang gadai adalah untuknya.
3)   Jangka waktu mengambil manfaat yang disyaratkan itu waktunya harus ditentukan, apabila tidak ditentukan dan tidak diketahui batas waktunya, maka menjadi tidak syah.
Jika syarat tersebut telah jelas ada, maka sah bagi penerima gadai mengambil manfaat dari barang yang digadaikan. Adapun bila dengan sebab mengutangkan, maka tidak sah bagi penerima gadai untuk mengambil manfaat dengan cara apapun, baik pengambilan manfaat itu disyaratkan oleh penerima gadai ataupun tidak, dibolehkan oleh orang yang menggadaikan atau tidak, ditentukan waktunya atau tidak. Ketidakbolehan itu termasuk kepada mengutangkan yang mengambil manfaat, sedangkan hal itu termasuk riba.[11]
Sementara itu, menurut Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa penerima gadai tidak dapat mengambil manfaat dari barang yang digadaikan kecuali hanya pada hewan yang dapat ditunggangi dan diperah susunya dan sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya. Imam Hanafi berpendapat bahwa Nafkah bagi barang yang digadaikan itu adalah kewajiban yang menerima gadai, karena barang tersebut ada ditangan dan kekuasaan penerima gadai. Oleh karena yang memberi nafkah adalah penerima gadai, maka para Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang berhak mengambil manfaat dari barang gadaian tersebut adalah pihak penerima gadai.[12]

D.  Kesudahan Akad Gadai

 Akad rahn akan berakhir dengan beberapa keadaan:
1.    Marhun dikembalikan kepada pemiliknya
2.    Marhun dijual paksa oleh murtahin
3.    Rahin melunasi semua hutang
4.    Hutang dibebaskan atau dipindahtangankan
5.     Rahin meninggal dunia
6.    Pembatalan rahn oleh murtahin
Jika saat jatuh tempo rahin belum mengembalikan uang yang dipinjam, murtahin tidak berhak mengakui kepemilikan atas marhun tersebut, tapi murtahin behak menjual marhun. Siapa saja boleh membelinya, termasuk murtahin sendiri. [13]
Karena hak murtahin hanya sebatas hutang rahin, maka jika penjualan marhun melebihi hutang rahin kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada rahin. Begitupun sebaliknya, apabila kurang itu menjadi tanggungjawab rahin.

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Demikian uraian pembahasan tentang masalah gadai, dari pembahasan yang telah tertulis di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Pengertian gadai atau Ar-Rahn adalah jaminan yang diambil penahan (pemilik hak) untuk menjamin haknya atau utangnya dikembalikan. Sementara itu, dasar hokum gadai berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits adalah diperbolehkan.
2.      Syarat dan rukun gadai meliputi:
a.       Ar-Rahin wa Al-Murtahin (orang yang berakad), syarat yang terkait orang yang berakad ini adalah telah cakap hokum.
b.      Lafadz ijab wa qabl (sighat), Ulama’ Hanafiyah berpendapat tidak boleh dikaitkan oleh syarat tertentu. Karena akad gadai sama dengan jual beli.
c.       Al-Marhun Bih (utang), syarat yang terkait dengan  utang atau Al-Marhun Bih  adalah harus berupa utang yang dimungkinkan untuk dipenuhi dan dibayar dari barang yang digadaikan.
d.      Al-Marhun (harta jaminan/barang) Ulama’ sepakat bahwa syarat yang terkait dengan harta jaminan adalah Al-Mabi’(barang yang dijual).
3.      Hukum memanfaatkan barang gadai Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun oleh penerima gadai, kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan.
4.      Salah satu kesudahan akad gadai adalah Marhun dikembalikan kepada pemiliknya.

B.  Saran

Gadai memang merupakan salah satu yang diperbolehkan dalam Islam. Untuk itu, hal ini bisa menjadi ladang bisnis sekaligus pahala bagi muslim yang bijak. Akan tetapi, apa yang terdapat dalam makalah ini tidak terlepas dari berbagai kesalahan, sehingga kritik dan saran sangat penulis harapkan demi perbaikan dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA


A.      Buku
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 6, Jakarta:  Gema Insani, 2011.
Djuwani, Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Ghazaly, Abdul Rahman dkk., Fiqih Muamalat, Jakarta:  Kencana Prenada Media Group, 2010.  
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Pertja, 1991.
B.       Internet
Ardito bhinadi, sighat dalam gadai, http://muamalah-ardito.blogspot.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 10:10 WIB.
Amri Khan, Hukum Mengambil Manfaat Barang Gadai, https://amrikhan.wordpress.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:30 WIB.

Mahrun Ali, Kesudahan Akad Gadai, http://mahrunnysa.blogspot.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:50 WIB.


[1]Dimyauddin Djuwani, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, h. 262.
[2]Abdul Rahman Ghazaly dkk., Fiqih Muamalat, Jakarta:  Kencana Prenada Media Group,2010  h. 265.
[3]Ibid.,
[4]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 6, Jakarta:  Gema Insani, 2011, h. 107.
[5]Barang tanggungan itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
[6]Abdul Rahman Ghazaly dkk., Fiqih Muamalat…,h. 266.
[7]Jumhur Ulama’: pendapat mayoritas Ulama’.
[8]Ardito bhinadi, sighat dalam gadai, http://muamalah-ardito.blogspot.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 10:10 WIB.
[9]Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Pertja, 1991, cet. II, hlm. 117-118.
[10]Amri Khan, Hukum Mengambil Manfaat Barang Gadai, https://amrikhan.wordpress.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:30 WIB.
[11]Ibid.,
[12]Ibid.,
[13]Mahrun Ali, Kesudahan Akad Gadai, http://mahrunnysa.blogspot.com, diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:50 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar