Rabu, 11 Mei 2016

kan, ini menurut saya!!!!!!



Islam tidak pernah melarang umatnya untuk menjadi kaya (milioner). Bahkan, kalau kita baca sejarah Uswatun Hasanah kita (baca, Nabi Muhammad saw) dan para sahabat-sahabatnya, adalah orang yang kaya, namun memilih hidup sederhana (jelas tidaklah sama antara miskin dan hidup sederhana). Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa:
نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ
Artinya: “..sebaik-baik harta yang baik adalah untuk orang yang shalih”( HR. Ahmad, no. 18236; dishahîhkan oleh al-Albâni)
Dalam riwayat lain disebutkan:
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)
Imam Nawawi mengungkapkan:
وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِمَنْ فَضَّلَ الْغَنِيّ الشَّاكِر عَلَى الْفَقِير الصَّابِر
وَفِي الْمَسْأَلَة خِلَاف مَشْهُور بَيْن السَّلَف وَالْخَلَف مِنْ الطَّوَائِف . وَاللَّهُ أَعْلَم
“Dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan orang kaya yang pandai bersyukur daripada orang miskin yang mau bersabar. Manakah yang lebih utama daripada keduanya terdapat perselisihan di antara para ulama salaf dan khalaf dari berbagai kalangan. Wallahu a’lam.
Dalam Qs. An-Nisa, ayat 9, Allah mengingatkan akan hal itu. Dalam ayat itu, Allah mewanti-wanti agar jangan meninggalkan generasi yang lemah. Kiranya beberapa dalil yang kami kutip ini, dapat membuka pemahaman kita bahwa islam tidak melarang umatnya untuk menjadi kaya (milioner). Kemudian muncul pertanyaan, “apakah kaya adalah keharusan bagi umat Islam?” jika yang ditanyakan adalah kaya hati, rasanya memang demikian.hehe. namun bila yang ditanyakan kaya harta, maka kita harus memperincinya terlebih dahulu. Islam tidak melarang umatnya kaya, namun hal itu hanya alat atau jalan guna mempersiapkan bekal untuk perjumpaan kepada Allah. Diakhir surah Al-Khf, ayat 100, terdapat kata-kata “barangsiapa mengharap perjumpaan dengan tuhannya, ‘falya’mal ‘amala (n) shaliha”. Namun islam sangat melarang jika kaya adalah tujuan, bukan sarana atau alat. Mengapa demikian? Karena bila kaya adalah tujuannya, maka ia akan menghalalkan beragamcara asalkan itu dapat mengantarkannya pada tujuan.
Salah satu yang dilarang dalam Islam adalah penipuan atau dengan bahasa lainnya “ghurur”. Penipuan ini beragam macamnya, mulai dari melebih-lebihkan sesuatu, hingga mengatakan yang memang tidak ada pada sesuatu itu. Dalam perkembangannya, penipuan inipun semakin kompleks (ya bahasa sederhananya, canggih) seiring perkembangan zaman.
Sekedar contoh, MLM (Multi Level Marketing), kami tidak akan mengomentari tentang sistemnya, namun kami akan mengomentari beberapa yang kami rasa adalah sebuah penipuan. Banyak member MLM yang melebih-lebihkan khasiat dari produk mereka, bahkan ada yang mengatakan bahwa produk mereka itu bisa menyembuhkan AIDS (penipuan sekali).
Menurut Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali, Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni.
Sumber tulisan ini berasal dari buku dan internet.Ini kami sertakan alamat di internetnya:(https://almanhaj.or.id/1489-hukum-syari-bisnis-multi-level-marketingmlm.html), (https://ahmedtsar.wordpress.com/2014/01/25/jebakan-haram-multi-level-marketing/) MUI telah mengeluarkan dan menentukan fatwa tentang hal itu, kiranya dapat dicarai sendiri.hehe
Mungkin kiranya tulisan ini banyak kesalahan. Mohon dikoreksi, karena penulisnya adalah seseorang yang TK (taman kanak-kanak) saja tdak lulus. Jika dianggap tulisan ini menyinggung, kami mohon maaf, kiranya yang merasa tidak setuju dengan ini, dapat mencontoh Imam Ghazali (karyanya dalam hal ini Tahafut Al-Falasifah) dan Ibnu Rusyd (bantahan terhadap karya Imam Al-Ghazali Tahafut At-Tahafut), yang beliau berdua saling berbeda pendapat tentang filsafat, namun beliau mengungkapkan ketidak setujuannya lewat tulisan (buku) bukan dengan mencela. Bahkan, ulama kita asal Indonesia, Prof. Hamka (buya Hamka) menyarankan agar bila kita tidak setuju dengan suatu tulisan (buku) maka jangan hanya kita melarang buku itu untuk diedarkan, namun lebih baik kita juga membantahnya lewat karya.
Jika ada tulisan sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap tulisan ini, bisa dikirim ke acharrifai@gmail.com
Salam santun dan damai saudaraku.hehe.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar