Islam tidak pernah
melarang umatnya untuk menjadi kaya (milioner). Bahkan, kalau kita baca sejarah
Uswatun Hasanah kita (baca, Nabi Muhammad saw) dan para
sahabat-sahabatnya, adalah orang yang kaya, namun memilih hidup sederhana (jelas
tidaklah sama antara miskin dan hidup sederhana). Dalam sebuah riwayat,
disebutkan bahwa:
نِعْمَ الْمَالُ
الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ
Artinya: “..sebaik-baik
harta yang baik adalah untuk orang yang shalih”( HR.
Ahmad, no. 18236; dishahîhkan oleh al-Albâni)
Dalam riwayat lain
disebutkan:
لاَ
حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى
هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى
بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh hasad
(ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya
harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia
ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR.
Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)
Imam Nawawi
mengungkapkan:
وَفِي
هَذَا الْحَدِيث دَلِيل لِمَنْ فَضَّلَ الْغَنِيّ الشَّاكِر عَلَى الْفَقِير
الصَّابِر
وَفِي
الْمَسْأَلَة خِلَاف مَشْهُور بَيْن السَّلَف وَالْخَلَف مِنْ الطَّوَائِف .
وَاللَّهُ أَعْلَم
“Dalam hadits ini terdapat dalil akan
keutamaan orang kaya yang pandai bersyukur daripada orang miskin yang mau
bersabar. Manakah yang lebih utama daripada keduanya terdapat perselisihan di
antara para ulama salaf dan khalaf dari berbagai kalangan. Wallahu a’lam.”
Dalam Qs. An-Nisa, ayat
9, Allah mengingatkan akan hal itu. Dalam ayat itu, Allah mewanti-wanti agar
jangan meninggalkan generasi yang lemah. Kiranya beberapa dalil yang kami kutip
ini, dapat membuka pemahaman kita bahwa islam tidak melarang umatnya untuk
menjadi kaya (milioner). Kemudian muncul pertanyaan, “apakah kaya adalah
keharusan bagi umat Islam?” jika yang ditanyakan adalah kaya hati, rasanya
memang demikian.hehe. namun bila yang ditanyakan kaya harta, maka kita harus
memperincinya terlebih dahulu. Islam tidak melarang umatnya kaya, namun hal itu
hanya alat atau jalan guna mempersiapkan bekal untuk perjumpaan kepada Allah. Diakhir
surah Al-Khf, ayat 100, terdapat kata-kata “barangsiapa mengharap perjumpaan
dengan tuhannya, ‘falya’mal ‘amala (n) shaliha”. Namun islam sangat
melarang jika kaya adalah tujuan, bukan sarana atau alat. Mengapa demikian? Karena
bila kaya adalah tujuannya, maka ia akan menghalalkan beragamcara asalkan itu
dapat mengantarkannya pada tujuan.
Salah satu yang dilarang
dalam Islam adalah penipuan atau dengan bahasa lainnya “ghurur”. Penipuan
ini beragam macamnya, mulai dari melebih-lebihkan sesuatu, hingga mengatakan
yang memang tidak ada pada sesuatu itu. Dalam perkembangannya, penipuan inipun
semakin kompleks (ya bahasa sederhananya, canggih) seiring perkembangan zaman.
Sekedar contoh, MLM (Multi
Level Marketing), kami tidak akan mengomentari tentang sistemnya, namun kami
akan mengomentari beberapa yang kami rasa adalah sebuah penipuan. Banyak member
MLM yang melebih-lebihkan khasiat dari produk mereka, bahkan ada yang
mengatakan bahwa produk mereka itu bisa menyembuhkan AIDS (penipuan sekali).
Menurut Abu
Usamah Salim bin Ied Al-Hilali, Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level
Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini
adalah perjudian murni.
Sumber tulisan ini berasal dari buku dan
internet.Ini kami sertakan alamat di internetnya:(https://almanhaj.or.id/1489-hukum-syari-bisnis-multi-level-marketingmlm.html),
(https://ahmedtsar.wordpress.com/2014/01/25/jebakan-haram-multi-level-marketing/)
MUI telah mengeluarkan dan menentukan fatwa tentang hal itu, kiranya dapat
dicarai sendiri.hehe
Mungkin kiranya
tulisan ini banyak kesalahan. Mohon dikoreksi, karena penulisnya adalah
seseorang yang TK (taman kanak-kanak) saja tdak lulus. Jika dianggap tulisan
ini menyinggung, kami mohon maaf, kiranya yang merasa tidak setuju dengan ini,
dapat mencontoh Imam Ghazali (karyanya dalam hal ini Tahafut Al-Falasifah)
dan Ibnu Rusyd (bantahan terhadap karya Imam Al-Ghazali Tahafut At-Tahafut),
yang beliau berdua saling berbeda pendapat tentang filsafat, namun beliau
mengungkapkan ketidak setujuannya lewat tulisan (buku) bukan dengan mencela. Bahkan,
ulama kita asal Indonesia, Prof. Hamka (buya Hamka) menyarankan agar bila kita
tidak setuju dengan suatu tulisan (buku) maka jangan hanya kita melarang buku
itu untuk diedarkan, namun lebih baik kita juga membantahnya lewat karya.
Jika ada
tulisan sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap tulisan ini, bisa dikirim ke acharrifai@gmail.com
Salam santun
dan damai saudaraku.hehe.....