BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan jaman, hubungan antara sesama berkembang begitu pesat.
Islam sebagai agama yang tidak membatasi hubungan tersebut selama tidak
bertentangan dengan syariat. Salah satu bentuk hubungan sesama manusia atau
muamalah adalah gadai atau dalam bahasa arabnya rahn. Gadai memang tidak
asing lagi bagi kalangan muslim. Karena, nabi Muhammad Saw. Pernah mencontohkan
praktek tersebut. Meskipun gadai tidak lagi asing bagi kalangan Islam, namun
hal itu tidak dapat menggambarkan bahwa dalam Islam tidak ada masalah.
Buktinya, sebagian besar muslim masih bingung dengan arti gadai, syarat dan
rukunnya, ataupun masalah-masalah lain yang berkaitan dengan gadai. Misalnya,
bagaimana gadai secara islam yang terhindar dari praktek riba?
Untuk itu, makalah yang sederhana ini berusaha menguraikan apa pengertian
gadai, syarat dan rukunnya, pendapat Ulama tentang gadai, mengambil manfaat
dari barang gadai dan kesudahan dari gadai.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam
makalah ini adalah :
1.
Bagaimana pengertian gadai dan hukumnya?
2.
Apa syarat dan rukun gadai ?
3.
Bagaimana pendapat Ulama tentang mengambil manfaat barang
gadai?
4.
Bagaimana kesudahan dari akad gadai?
Dalam penulisan makalah ini, selain bertujan untuk memenuhi tugas kuliah
fiqh muamalah lebih lanjut bertujuan untuk menambah wawasan keislaman, terutama
tentang :
1.
Pengertian gadai dan hukumnya.
2.
Syarat dan rukun gadai.
3.
Pendapat Ulama tentang mengambil manfaat barang gadai.
4.
Kesudahan dari akad gadai.
Dalam penyusunan makalah ini, metode yang penulis gunakan untuk
mengumpulkan data adalah pustaka dan internet (Library-internet Search).
1.
Pengertian Gadai
Gadai secara etimologi berarti menetap dan menahan.[1]
Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surah al-muddatstsir ayat
38.
@ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu ÇÌÑÈ
Artinya: tiap-tiap diri bertanggung
jawab atas apa yang telah diperbuatnya,
Sedangkan secara terminologi atau bahasa, para tokoh berbeda pendapat
tentang definisi gadai. Menurut Sayyid Sabiq yang dikutip oleh Abdul Rahman
Ghazaly dkk. Dalam bukunya “Fiqih Muamalat” mengatakan bahwa Ar-Rahn (gadai) adalah menjadikan barang
berharga menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang.[2]
Menurut Nasrun Haroen mendefinisikan gadai sebagai suatu barang jaminan
terhadap hak yang mungkin dijadikan sebagai pembayaran hak (piutang) itu, baik
secara keseluruhan maupun sebagian.[3]
Sementara itu, Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan gadai sebagai “menahan salah
satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Sesuatu yang dijadikan gadai haruslah bernilai ekonomis. Dengan demikian, pihak
yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil haknya kembali.”[4]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gadai atau Ar-Rahn adalah jaminan yang diambil penahan (pemilik hak) untuk
menjamin haknya atau utangnya dikembalikan.
2.
Hukum Gadai
Akad Rahn atau gadai menurut
syariat Islam diperbolehkan. Hal itu berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an
maupun Al-Hadist. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 283 misalnya.
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Artinya: jika kamu dalam perjalanan
(dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang
penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] [5](oleh
yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.
Sedangkan dalam salah satu hadist nabi yang memperkuat akad tersebut
adalah hadist yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim. “Rasulullah SAW. Pernah
membeli makanan dengan menggadaikan baju besinya”[6]
Berdasarkan dalil tersebut (Al-Qur’an dan Al-Hadist), para Ulama sepakat bahwa
hukum gadai diperbolehkan akan tetapi hukum tersebut tidak diwajibkan. Sebab
gadai hanya bersifat jaminan yang jika salah satu pihak kurang saling
mempercayai.
Menurut Jumhur Ulama’[7],
rukun gadai ada empat, yaitu:
1.
Ar-Rahin wa Al-Murtahin (orang yang berakad)
2.
Lafadz ijab wa qabl (sighat)
3.
Al-Marhun Bih (utang)
4.
Al-Marhun (harta jaminan/barang)
Adapun yang
menjadi syarat dari akad gadai tersebut adalah:
1.
Ar-Rahin wa Al-Murtahin (orang yang berakad),
syarat yang terkait orang yang berakad ini adalah telah cakap hukum. Pengertian cakap hukum menurut mayoritas
Ulama’ adalah telah baligh dan berakal.
2.
Lafadz ijab wa qabl (sighat), Ulama’ Hanafiyah
berpendapat tidak boleh dikaitkan oleh syarat tertentu. Karena akad gadai sama
dengan jual beli. jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal
dan rahn tetap sah. Sementara itu,
Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat gadai sama dengan syarat jual beli,
karena gadai merupakan akad Maliyah.[8]
3.
Al-Marhun Bih (utang), syarat yang terkait
dengan utang atau Al-Marhun Bih adalah harus
berupa utang yang dimungkinkan untuk dipenuhi dan dibayar dari barang yang
digadaikan, hak yang menjadi utang harus diketahui dengan jelas.
4.
Al-Marhun (harta jaminan/barang) Ulama’
sepakat bahwa syarat yang terkait dengan harta jaminan adalah Al-Mabi’(barang yang dijual), hal itu
supaya barang tersebut bias di jual untuk selanjutnya di gunakan untuk membayar
utang.
C. Hukum Memanfaatkan Barang Gadai
Pada dasarnya barang gadai tidak boleh
diambil manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun oleh penerima gadai,
kecuali apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan. Sebab
hak pemilik barang tidak memiliki secara sempurna yang memungkinkan ia
melakukan perbuatan hukum, misalnya mewakafkan, menjual, dan sebagainya
sewaktu-waktu atas barang miliknya itu; sedangkan hak penerima gadai terhadap
barang gadai hanya pada keadaan atau sifat, kebendaannya yang mempunyai nilai,
tetapi tidak pada guna dan pemanfaatan/ pemungutan hasilnya. Tetapi tidak
berhak menggunakan atau memanfaatkan hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai
tidak berhak menggunakan barangnya itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang
gadainya itu mengeluarkan hasil, maka hasil itu menjadi miliknya.[9]
Mengenai pemanfaatan barang gadaian,
Imam Syafi’i juga mengatakan dalam kitabnya, yaitu al-Umm bahwa: ”Manfaat
dari barang jaminan atau gadaian adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada
sesuatupun dari barang jaminan itu bagi yang menerima barang gadai.”[10]
Imam Maliki juga berpendapat demikian. Akan tetapi walaupun demikian Imam
Maliki berpendapat bahwa penerima gadai bisa mengambil manfaat dengan syarat:
1)
Utang terjadi disebabkan karena jual beli dan bukan
karena menguntungkan. Hal ini dapat terjadi seperti seseorang menjual suatu
barang kepada orang lain dengan harga yang ditangguhkan (tidak dibayar kontan),
kemudian dia meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan utangnya, maka ini
dibolehkan.
2)
Pihak penerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat dari
barang gadai adalah untuknya.
3)
Jangka waktu mengambil manfaat yang disyaratkan itu
waktunya harus ditentukan, apabila tidak ditentukan dan tidak diketahui batas
waktunya, maka menjadi tidak syah.
Jika syarat tersebut telah jelas ada, maka sah bagi penerima gadai
mengambil manfaat dari barang yang digadaikan. Adapun bila dengan sebab
mengutangkan, maka tidak sah bagi penerima gadai untuk mengambil manfaat dengan
cara apapun, baik pengambilan manfaat itu disyaratkan oleh penerima gadai
ataupun tidak, dibolehkan oleh orang yang menggadaikan atau tidak, ditentukan
waktunya atau tidak. Ketidakbolehan itu termasuk kepada mengutangkan yang mengambil
manfaat, sedangkan hal itu termasuk riba.[11]
Sementara itu, menurut Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa penerima
gadai tidak dapat mengambil manfaat dari barang yang digadaikan kecuali hanya
pada hewan yang dapat ditunggangi dan diperah susunya dan sesuai dengan biaya
yang dikeluarkannya. Imam Hanafi berpendapat bahwa Nafkah bagi barang yang
digadaikan itu adalah kewajiban yang menerima gadai, karena barang tersebut ada
ditangan dan kekuasaan penerima gadai. Oleh karena yang memberi nafkah adalah penerima
gadai, maka para Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang berhak mengambil
manfaat dari barang gadaian tersebut adalah pihak penerima gadai.[12]
D. Kesudahan Akad Gadai
Akad
rahn akan
berakhir dengan beberapa keadaan:
1. Marhun
dikembalikan kepada pemiliknya
2. Marhun dijual
paksa oleh murtahin
3. Rahin
melunasi semua hutang
4. Hutang dibebaskan atau
dipindahtangankan
5. Rahin meninggal dunia
6. Pembatalan rahn oleh murtahin
Jika saat jatuh tempo rahin
belum mengembalikan uang yang dipinjam, murtahin tidak berhak
mengakui kepemilikan atas marhun tersebut, tapi murtahin behak
menjual marhun. Siapa saja boleh membelinya, termasuk murtahin
sendiri. [13]
Karena hak murtahin hanya
sebatas hutang rahin, maka jika penjualan marhun melebihi hutang rahin
kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada rahin. Begitupun
sebaliknya, apabila kurang itu menjadi tanggungjawab rahin.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demikian
uraian pembahasan tentang masalah gadai, dari pembahasan yang telah tertulis di
atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pengertian gadai
atau Ar-Rahn adalah jaminan yang
diambil penahan (pemilik hak) untuk menjamin haknya atau utangnya dikembalikan.
Sementara itu, dasar hokum gadai berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits adalah
diperbolehkan.
2. Syarat
dan rukun gadai meliputi:
a. Ar-Rahin wa Al-Murtahin
(orang yang berakad), syarat yang terkait orang yang berakad ini adalah telah
cakap hokum.
b. Lafadz ijab wa qabl (sighat),
Ulama’ Hanafiyah berpendapat tidak boleh dikaitkan oleh syarat tertentu. Karena
akad gadai sama dengan jual beli.
c. Al-Marhun Bih (utang),
syarat yang terkait dengan utang atau Al-Marhun Bih adalah harus berupa utang yang dimungkinkan
untuk dipenuhi dan dibayar dari barang yang digadaikan.
d. Al-Marhun (harta
jaminan/barang) Ulama’ sepakat bahwa syarat yang terkait dengan harta jaminan
adalah Al-Mabi’(barang yang dijual).
3. Hukum
memanfaatkan barang gadai Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil
manfaatnya, baik oleh pemilik barang maupun oleh penerima gadai, kecuali
apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan.
4. Salah
satu kesudahan akad gadai adalah Marhun
dikembalikan kepada pemiliknya.
B. Saran
Gadai memang merupakan salah satu yang diperbolehkan dalam
Islam. Untuk itu, hal ini bisa menjadi ladang bisnis sekaligus pahala bagi muslim
yang bijak. Akan tetapi, apa yang terdapat dalam makalah ini tidak terlepas
dari berbagai kesalahan, sehingga kritik dan saran sangat penulis harapkan demi
perbaikan dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, Jilid 6, Jakarta:
Gema Insani, 2011.
Djuwani,
Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Ghazaly,
Abdul Rahman dkk., Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2010.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah,
Jakarta: PT Pertja, 1991.
B.
Internet
Ardito
bhinadi, sighat dalam gadai, http://muamalah-ardito.blogspot.com,
diakses pada tanggal 20
Maret 2015 pukul 10:10 WIB.
Amri
Khan, Hukum Mengambil Manfaat Barang
Gadai, https://amrikhan.wordpress.com,
diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:30 WIB.
Mahrun
Ali, Kesudahan Akad Gadai, http://mahrunnysa.blogspot.com,
diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:50 WIB.
[1]Dimyauddin Djuwani, Pengantar
Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, h. 262.
[3]Ibid.,
[4]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 6,
Jakarta: Gema Insani, 2011, h. 107.
[6]Abdul Rahman Ghazaly dkk., Fiqih
Muamalat…,h. 266.
[7]Jumhur
Ulama’: pendapat mayoritas Ulama’.
[8]Ardito bhinadi, sighat dalam gadai, http://muamalah-ardito.blogspot.com,
diakses pada tanggal 20
Maret 2015 pukul 10:10 WIB.
[9]Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah,
Jakarta: PT Pertja, 1991, cet. II, hlm. 117-118.
[10]Amri Khan, Hukum Mengambil Manfaat Barang Gadai, https://amrikhan.wordpress.com,
diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:30 WIB.
[11]Ibid.,
[12]Ibid.,
[13]Mahrun Ali, Kesudahan Akad Gadai, http://mahrunnysa.blogspot.com,
diakses pada tanggal 20 Maret 2015 pukul 09:50 WIB.